Kamis, November 26, 2009

Makalah PKn

PENGERTIAN DEMOKRASI

Joseph A.Shcumpeter, mengatakan : Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Demokrasi di Indonesia (1945 - 1959)

1. Periode 1945 – 1949, dengan uud 1945 seharusnya menerapkan demokrasi terpimpin atau sistem demokrasi presidensial, namun dalam penerapannya mengunakan demokrasi liberal / system demokrasi parlementer

2. Periode 1949- 1950 dengan konstitusi RIS , berlaku demokrasi liberal / system demokrasi parlementer

3. Periode 1950 -1959 dengan UUDS 1950 , berlaku demokrasi liberal dengan multi partai

1. Periode1945 – 1949

Indonesia menjalankan system pemerintahan berdasarkan UUD 1945. menurut UUD 1945, system pemerintahan negara adalah system presidensial / demokrasi terpimpin. Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, system pemerintahan yang ditetapkan oleh UUD 1945 belum dapat berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan :

~ bangsa indonesia masih mengalami masa pancaroba berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaandari belanda yang ingin kembali menjajah.

Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan pasal IV aturan peralihan yg menyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan pertimbngan agung dibentuk melalui UUD 1945, segala kekuasaan dijalankan sepenuhnya oleh presiden.

Terjadi perubahan dalam system pemerintahan presidensial menjadi system pemerintahan parlemen. Beberapa penyebabnya taitu :

1. maklumat wakil presiden no.X tanggal 16 okt 1945 bahwa komite nasional pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara (GBHN)

2. Maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 tentang perubahan dari cabinet presidensial menjadi system cabinet parlementer

Dengan system tsb berarti indonesia menggunakan system parlementer, meskipun hal itu menyimpang dari UUD 1945 yang bercirikan presidensial

2.PERIODE 1949- 1950

System pemerintahan yang berlaku pada periode ini yaitu system pemerintahan parlementer, hal ini didasarkan atas ketentuan UUD RIS antara lain sebagai berikut :

a) Presiden adalah kepala Negara (pasal 69 ayat 1)

b) Presiden tidak dapat di ganggu gugat (pasal 118 ayat 1)

c) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintahan (pasal 118 ayat 2)

Meskipun terdapat system pertanggung jawaban menteri, DPR tidak dapat menjatuhkan kabinet. Hal ini dinyatakan dalam pasal 112. Dengan demikian, system pemerintahan dibawah konstitusi RIS 1949 mengannut system parlemen, tetapi mengandung unsur-unsur presidensial. Hal ini dapat diketahui dari adanya ketentuan bahwa parlemen tidak dapat menjatuhkan kabinet.

Terbentuknya republic indonesia serikat(RIS) tdk berjalan karena bukan merupakan cita- cita bangsa indonesia. Muncul tuntutan kembali kenegara kesatuan

3. PERIODE 1950 – 1959

Sejak ditetapkan UUDS 1950 terjadi perubahan pemerintahan diindonesia.bentuk negara kembali pada negara kesatuan engan system pemerintahan parlementer /demokrasi liberal. Cabinet dipimpin oleh perdana mentri.

Ketentuan- ketentuan dalam pasal UUDS 1950 sebagai berikut:

  1. Presiden adalah kepala Negara (pasal 45 ayat 1)
  2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat (pasal 83 ayat 1)
  3. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah (pasal 83 ayat 2)
  4. Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84)

Periode 1950 -1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.

Akhirnya, untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut – larut, presiden mengeluarkan keputusan yang dikenel dengan dekrit presiden 5 juli 1959. dan berlaku kembali system pemerintahan menurut UUD 1945.

Kelebihan system pemerintahan presidensial :

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
  • Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
  • Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

Kelemahan system pemerintahan presidensial :

  • Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Pembuatan-pembuatan kebijakan antara eksekutif dan legislatif sehingga terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang l

Kelebihan system pemerintahan parlemen :

  • Sistem pertanggung jawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas atau transparan
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet perlu berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Pembuatan kebijakan dapat di tangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.

Kelemahan system pemerintahan parlemen :

  • Kedudukan dalam eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada dukungan dan kepercayaan parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhirnya atau sesuai masa jabatannya.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

0 komentar:

Posting Komentar